Lompat ke konten utama
Asuransi Dwiguna Kombinasi

My Wealth Protection

Masa depanmu dimulai hari ini!

Produk asuransi jiwa tradisional Dwiguna Kombinasi (Endowment Combination) yang memberikan manfaat perlindungan bukan hanya Manfaat meninggal dunia karena sebab apapun akan tetapi juga memberikan Manfaat Tahapan sebesar 20% (dua puluh persen) yang didapatkan setiap kelipatan 3 (tiga) tahun kepada Pemegang Polis dan/atau kepada Penerima Manfaat serta Manfaat Akhir Masa Pertanggungan. 

My Wealth Protection

Usia mulai 18 Tahun

Manfaat Pertanggungan

Manfaat Meninggal Dunia sebab apapun, Manfaat Tahapan dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Premi

Minimum Premi Rp 15.000.000 per tahun.

Informasi Penting

Umur Masuk

  • Umur Masuk Pemegang Polis: Minimal 18 (delapan belas) tahun.
  • Umur Masuk Tertanggung:
Masa Pembayaran Premi Umur Masuk Tertanggung
3 30 hari - 67 tahun
5 30 hari - 65 tahun
8 30 hari - 62 tahun
10 30 hari - 60 tahun

 

Masa Pembayaran Premi 

3 (tiga), 5 (lima), 8 (delapan) dan 10 (sepuluh) tahun.

Masa Pertanggungan

15 (lima belas) dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah masa pembayaran Premi berakhir.

Proses Underwriting

Full Underwriting

Tipe Produk

Asuransi Dasar Dwiguna Kombinasi

Frekuensi Pembayaran Premi

Bulanan, Kuartalan, Semesteran dan Tahunan.

Uang Pertanggungan

  • Minimum : Rp 100.000.000
  • Maksimum : Mengikuti ketentuan Underwriting.

Mata Uang

Rupiah

Keunggulan Produk
  • Perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia karena sebab apapun setelah masa pembayaran Premi akan mendapatkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan apabila meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa pembayaran Premi akan mendapatkan 100% (seratus persen) total premi yang telah dibayarkan atau 100% Uang Pertanggungan (mana yang lebih besar) dan Polis berakhir.
  • Manfaat Tahapan pasti diberikan, setelah Tertanggung selesai membayarkan Premi secara keseluruhan dan sudah melewati 5 (lima) tahun masa pertanggungan berikutnya sebesar 20% (dua puluh persen) Uang Pertanggungan yang didapatkan setiap kelipatan 3 (tiga) tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.
  •  Apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan dan telah membayar Premi secara keseluruhan, maka akan mendapatkan 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan.
  • Apabila Tertanggung telah meninggal dalam Masa Pertanggungan dan telah membayar Premi secara keseluruhan, maka pasti akan tetap mendapatkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan yang diberikan ke Penerima Manfaat.
  • Tersedia Nilai Tunai yang dapat digunakan oleh Tertanggung untuk kebutuhan di masa depan.
  • Pilihan masa pembayaran Premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung.
Manfaat Produk

 A. Manfaat Meninggal Dunia

  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa pembayaran Premi, maka Penanggung akan membayar Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan atau 100% (seratus persen) total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar diantara keduanya, dan selanjutnya Polis berakhir.
  2. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun setelah melewati masa pembayaran Premi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan Polis tetap aktif. Manfaat Tahapan dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

  1. Penanggung akan membayar Manfaat Akhir Masa Pertanggungan sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Pertanggungan dan telah membayar Premi secara keseluruhan.
  2. Penanggung akan membayar Manfaat Akhir Masa Pertanggungan sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan apabila Tertanggung telah meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan dan telah membayar Premi secara keseluruhan. 

D. Manfaat Asuransi akan dibayar setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban yang ada termasuk pinjaman Polis, pinjaman Premi otomatis dan kewajiban lainnya (jika ada).

B. Manfaat Tahapan

  1. Pembayaran pertama Manfaat Tahapan akan diberikan setelah Pemegang Polis selesai membayar Premi secara keseluruhan dan telah melewati 5 (lima) tahun Masa Pertanggungan berikutnya. 
    • Untuk Polis dengan masa pembayaran Premi 3 (tiga) tahun, Manfaat Tahapan pertama akan dibayarkan pada akhir tahun Polis 8 (delapan).
    • Untuk Polis dengan masa pembayaran Premi 5 (lima) tahun, Manfaat Tahapan pertama akan dibayarkan pada akhir tahun Polis 10 (sepuluh).
    • Untuk Polis dengan masa pembayaran Premi 8 (delapan) tahun, Manfaat Tahapan pertama akan dibayarkan pada akhir tahun Polis 13 (tiga belas).
    • Untuk Polis dengan masa pembayaran Premi 10 (sepuluh) tahun, Manfaat Tahapan pertama akan dibayarkan pada akhir tahun Polis 15 (lima belas).
  2. Penanggung akan membayarkan Manfaat Tahapan  kepada Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat setiap kelipatan 3 (tiga) tahun hingga Akhir Masa Pertanggungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Uang Pertanggungan.
related article

Inilah Waktu yang Tepat untuk Memiliki Produk Asuransi

Di antara berbagai produk keuangan yang ada di Indonesia, asuransi jiwa termasuk yang masih rendah penggunaannya. Yuk, ketahui lebih lanjut

6 Tanda Anda Sedang Menderita Penyakit Asam Lambung

Apakah Anda pernah merasakan sensasi seperti terbakar di bagian dada tidak lama setelah mengkonsumsi suatu makanan? Yuk, simak lebih lanjut.

Ini Dia Indikator Bahwa Anda Butuh Asuransi

Asuransi bisa membantu Anda memiliki masa depan yang lebih terjamin. Hanya saja, untuk memulainya Anda mungkin akan dilanda keraguan: Apakah saya benar-benar butuh asuransi?

Mengapa Chubb

Kami mencari cara untuk mengatakan ya.®

Chubb Life
Chubb Life

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi.