Produk asuransi jiwa kredit yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran Uang Pertanggungan sebesar sisa saldo terutang yang belum dilunasi oleh Tertanggung dan manfaat Santunan Duka apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Keunggulan Produk
Perlindungan atas kartu kredit apabila Tertanggung meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan.
Usia Masuk
Masa Asuransi
Sampai dengan Usia Tertanggung berusia 65 (enam puluh lima) tahun
Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan
Premi
0.4% (nol koma empat persen) dari total jumlah tagihan Pemegang Kartu/Tertanggung (termasuk sisa utang cicilan)
Mata Uang
Rupiah
Segera hubungi kami untuk mendapat layanan klaim yang cepat dan siaga.
Kami meningkatkan semua detail, mulai dari kualitas layanan, produk sesuai kebutuhan, dan manfaat perlindungan terbaik.
Kami akan membantu Anda dalam mendapatkan layanan perlindungan asuransi yang tepat sesuai kebutuhan.