Definisi Produk Produk asuransi jiwa kredit yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran Uang Pertanggungan sebesar sisa saldo terutang yang belum dilunasi oleh Tertanggung dan manfaat Santunan Duka apabila terjadi risiko meninggal dunia
Keunggulan Produk Perlindungan atas kartu kredit apabila Tertanggung meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan.
Usia Masuk Tertanggung 21 tahun – 64 tahun
Masa Asuransi 1 (bulan) dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 65 (enam puluh lima) tahun
Frekuensi Pembayaran Premi Bulanan
Premi 0.4% (nol koma empat persen) dari total jumlah tagihan Pemegang Kartu/Tertanggung (termasuk sisa utang cicilan)
Mata Uang Rupiah
Manfaat Produk
Santunan Meninggal Dunia akibat Penyakit dan/atau Kecelakaan dengan maksimal Saldo Terutang sebesar Rp25.000.000 per Tertanggung
Santunan tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp5.000.000