Lompat ke konten utama

Informasi Produk

  • Definisi Produk
    Produk asuransi jiwa kredit yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran Uang Pertanggungan sebesar sisa saldo terutang yang belum dilunasi oleh Tertanggung dan manfaat Santunan Duka apabila terjadi risiko meninggal dunia
  • Keunggulan Produk
    Perlindungan atas kartu kredit apabila Tertanggung meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan.
  • Usia Masuk Tertanggung
    21 tahun  –  64 tahun
  • Masa Asuransi
    1 (bulan) dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 65 (enam puluh lima) tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi
    Bulanan
  • Premi
    0.4% (nol koma empat persen) dari total jumlah tagihan Pemegang Kartu/Tertanggung (termasuk sisa utang cicilan)
  • Mata Uang
    Rupiah

Manfaat Produk

  • Santunan Meninggal Dunia akibat Penyakit dan/atau Kecelakaan dengan maksimal Saldo Terutang sebesar  Rp25.000.000 per Tertanggung
  • Santunan tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp5.000.000

Dokumen Produk